BerandaDaerahRDP Tertutup Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di...

RDP Tertutup Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Empat Kawasan Strategis

FBN-RI.com – DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis, 19 Pebruari 2026.

Berbeda dari agenda sebelumnya, rapat kali ini dilaksanakan secara tertutup guna mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah kawasan strategis di Bali.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon.

Agenda tersebut digelar berdasarkan surat undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Pebruari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP melakukan pendalaman materi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di empat lokasi, yakni kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).

Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal turut diundang, diantaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, hingga UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Selain itu, kantor pertanahan kabupaten/kota serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali juga masuk dalam daftar undangan.

Usai rapat, Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, memberikan keterangan singkat terkait jalannya pembahasan.
“Ya itu kan urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan. Kami mengejar waktu karena akan segera berakhir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H M.H, menjelaskan bahwa rapat tertutup dipilih agar proses pendalaman berjalan lebih maksimal dan serius.

“Karena kami dari tim Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait. OPD terkait itu kan yang terkait tata ruang, yang terkait perizinan, yang terkait aset,” kata Politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Made Supartha menegaskan bahwa pansus saat ini berpacu dengan waktu. Masa kerja Pansus TRAP dijadwalkan berakhir pada 3 Maret mendatang sehingga laporan dan rekomendasi harus segera dirampungkan.

“Karena Pansus Trap ini kan berakhir 3 Maret mendatang. Saya harus meluarkan laporan dan rekomendasi. Jadi harus kerja-kerja lebih terukur, lebih dalam. Supaya mendapatkan informasi yang valid, dan agar ada tanggung jawab dari pada OPD terkait pendalaman-pendalaman atas sidak-sidak Pansus Trap dan RDP yang sudah dijalankan,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan, Supartha memastikan hal tersebut akan diumumkan sebelum masa kerja pansus berakhir.
“Nanti setelah itu, sebelum Pansus berakhir, baru kita membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali,” pungkasnya.

Dengan waktu yang kian terbatas, publik kini menanti langkah konkret dan rekomendasi resmi Pansus TRAP DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di empat kawasan tersebut. (red).

Made Supartha, Dr. Somvir, Dewa Rai, DPRD Bali, Pansus TRAP, Tata Ruang Bali, Pelanggaran Perizinan, RDP Tertutup

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments