
Fbn-ri.com -DENPASAR | Sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging kembali memperkuat pandangan bahwa kasus tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana.
Hal itu mengemuka dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 3 Januari 2026.
Sidang praperadilan tersebut menghadirkan sejumlah Ahli Hukum serta pernyataan penutup dari Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menegaskan bahwa perkara yang menjerat Made Daging berada dalam ranah administrasi. Oleh karena itu, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perintah atau tindakan langsung dari Made Daging terkait dugaan perusakan atau ketidakamanan arsip.
“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.
Ia juga menilai pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru, bahkan sebagian telah didekriminalisasi. Dengan demikian, penetapan tersangka dinilai tidak sah dan semestinya dihentikan.
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. Ia menegaskan penerapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memiliki ruang lingkup yang sangat terbatas.
“Pasal 83 itu sangat sempit. Harus dipenuhi unsur sengaja. Tidak bisa direduksi hanya sekadar lalai atau mengetahui,” tegas Benediktus.
Sidang praperadilan tersebut juga dihadiri mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia mengingatkan bahwa persoalan pertanahan sangat rawan dikriminalisasi apabila langsung ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu.
“Ini masalah administrasi. Semua jalur administrasi harus ditempuh dulu. Pidana itu langkah terakhir,” tegasnya di hadapan hakim.
Menurut Oegroseno, penyelesaian persoalan pertanahan seharusnya menjadi domain Badan Pertanahan Nasional.
Apabila ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menilai tidak ada bukti niat jahat untuk merusak atau menghilangkan arsip dalam perkara tersebut, sehingga berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.
Dari pihak Pemohon, Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan sejak awal perkara ini tidak layak diproses secara pidana. Ia menyatakan kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.
“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak lagi relevan dan terkesan dipaksakan, sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan.
Pernyataan penutup disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menegaskan seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bersifat administratif.
“Dari keterangan ahli, saksi, hingga bukti yang dihadirkan, semuanya menunjukkan ini bukan tindak pidana,” terangnya.
Ia menambahkan, jika terdapat kekeliruan dalam pengelolaan administrasi, maka penyelesaiannya seharusnya melalui sanksi administratif, bukan pemidanaan.
“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Tim kuasa hukum menilai proses tersebut mengandung sejumlah kejanggalan, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
Penggunaan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru yang mengatur prinsip dekriminalisasi terhadap sejumlah perbuatan tertentu.
Selain itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen penetapan tersangka yang dinilai berpotensi melemahkan dasar hukum perkara.
Menutup rangkaian sidang praperadilan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, saksi, dan bukti secara objektif, serta menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging tidak sah dan dihentikan.
“Kami berharap putusan praperadilan ini mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara,” pungkasnya. (red).
praperadilan, Made Daging, BPN Bali, kriminalisasi administrasi, hukum pidana