BerandaDaerahPura Subak Terancam, Penelitian Dosen Unwar Ungkap Dampak Alih Fungsi Lahan di...

Pura Subak Terancam, Penelitian Dosen Unwar Ungkap Dampak Alih Fungsi Lahan di Kota Denpasar

Pura Subak Terancam, Penelitian Dosen Unwar Ungkap Dampak Alih Fungsi Lahan di Kota Denpasar

FBN,RI.com — DENPASAR – Tim Peneliti Dosen Warmadewa Universitas Warmadewa melaksanakan penelitian lapangan mengenai Implikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian terhadap Keberadaan Pura Subak di Kota Denpasar sebagai bagian dari komitmen akademik dalam mengkaji dinamika perlindungan hukum terhadap warisan budaya Bali di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.

Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap keberlangsungan fungsi religius, sosial, dan budaya sistem Subak, sekaligus mengidentifikasi model perlindungan hukum yang dapat menjaga eksistensi Pura Subak sebagai bagian integral dari sistem hukum adat Bali.

Kegiatan penelitian dilaksanakan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam bersama pengurus serta anggota Subak Intaran di Sanur dan Subak Renon di Kota Denpasar.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, tim peneliti menemukan bahwa meningkatnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, perdagangan, dan investasi telah menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan sistem Subak yang selama ini menjadi penyangga kehidupan agraris sekaligus spiritual masyarakat Bali.

Di Subak Intaran, lahan sawah yang masih tersisa sekitar 67 hektar dari total 80 hektar dinilai masih memiliki peluang untuk dipertahankan melalui pengembangan kawasan agrowisata berbasis pertanian.

Model tersebut tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga menjadi strategi pelestarian lahan produktif agar tetap berfungsi sebagai penopang aktivitas adat dan keagamaan.

Selain itu, para pengurus subak mengusulkan adanya kebijakan insentif berupa keringanan pajak bagi pemilik lahan pertanian serta peningkatan kompensasi terhadap rencana alih fungsi lahan sebagai langkah preventif untuk menekan laju konversi lahan.

Berbeda dengan kondisi tersebut, Subak Renon menghadapi tekanan alih fungsi lahan yang jauh lebih besar. Dari sekitar 400 hektar lahan sawah yang masih ada pada tahun 1998, kini hanya tersisa sekitar 40 hektar yang tetap dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Meskipun demikian, masyarakat adat bersama krama subak tetap menjaga keberlangsungan pelaksanaan upacara keagamaan dan pemeliharaan Pura Subak sebagai simbol spiritual yang tidak terpisahkan dari eksistensi sistem Subak.

Penelitian ini juga mengungkap bahwa keberadaan awig-awig desa adat belum sepenuhnya efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Tingginya nilai ekonomi tanah serta dominasi kepemilikan lahan oleh perseorangan menyebabkan kewenangan desa adat dalam mempertahankan kawasan pertanian menjadi semakin terbatas.

Oleh karena itu, tim peneliti menilai diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, desa adat, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap lahan pertanian dan Pura Subak.

Melalui hasil penelitian ini, Tim Peneliti Dosen Universitas Warmadewa berharap kajian yang dihasilkan dapat menjadi referensi ilmiah sekaligus masukan strategis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pelestarian sistem Subak yang berorientasi pada perlindungan nilai religius, budaya, sosial, ekologis, dan hukum. Keberlangsungan Subak tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga identitas budaya Bali yang telah diakui dunia dan harus diwariskan kepada generasi mendatang secara berkelanjutan.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments